Sunday, July 5, 2015

sepasang kakek nenek berusia 70 tahunan berprofesi bandar narkoba dengan omset ratusan juta.

sakuratotoberitaterbaru.blogspot.com-sepasang kakek nenek berusia 70 tahunan berprofesi bandar narkoba dengan omset ratusan juta.


Sakuratoto
Di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sepasang kakek nenek berusia 70 tahunan tertangkap aparat karena berprofesi bandar narkoba dengan omset ratusan juta. Keduanya dituntut 8 tahun penjara.

Sepasang pasutri itu adalah kakek Damsiah (70) dan nenek Miskah (74). "Keduanya dituntut 8 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Bagus Kurniawan saat dihubungi Senin (6/7/2015).

Baik rambut Damsiah dan Miskah, semuanya telah memutih. Kerutan di mukanya sangat jelas menunjukkan umur mereka yang sudah uzur. Tatapan mata mereka tidak lagi menampakan kegairahan hidup. Keduanya hanya bisa menunduk menatap lantai merenungi nasibnya. 

Kakek Damsiah dituntut karena melanggar pasal 112 UU Narkotika. Pasal 112 berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sedangkan nenek Damsiah dituntut karena melanggar pasal 113 UU Narkotika. Pasal 113 berbunyi:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pasutri itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB pada Desember 2014 dengan barang bukti 2,5 gram sabu dan uang tunai Rp 99 juta. Damsiah dibekuk di rumahnya di wilayah Karang Taliwang, Mataram.  Saat digerebek, kakek Damsiah tertangkap tangan memiliki sabu dan sebuah timbangan untuk mengukur berat sabu yang diduga akan dijualnya. Ada sekitar 21 paket sabu dalam plastik klip yang dijumlahkan memiliki berat sekitar 2,5 gram.

Saat penggerebekan, istrinya, nenek Miskah turut andil untuk menyembunyikan beberapa barang bukti narkoba lainnya. Tapi aksinya pun ketahuan petugas BNNP sehingga keduanya digelandang ke markas BNNP. Setelah diproses, keduanya dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. 

No comments:

Post a Comment