Tim Intel Polres Maros menangkap enam biduan elekton Surya Music Electone asal dari Pekkae Kabupaten Barru, bersama pemiliknya Adi.
Keenam biduan tersebut merupakan warga Pangkep yakni Yu (17), disawer Rp 43 ribu, YR (17) disawer Rp 43 ribu.
Lalu Rahmayana alias Anaskar (28), Lisna Lidyawati (19), Rahma (20), dan Ramla alias Serli (28) disawer Rp 8 rb.
Kepala Unit PPA Polres Maros Iptu Kasmawati mengatakan, para pelaku ditangkap pada pukul 22.40 wita, Minggu (23/8)
Malam, di Dusun, Tana Takko Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung, Maros.
"Tim Intel telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pertunjukan elektone musik yang mempertontonkan porno aksi atau sawer atau dikenal dengan candoleng- candoleng," katanya.
Para pelaku tersebut ditangkap pada acara pernikahan anak salah seorang warga, Dg Toba. Ttuan rumah telah melarang untuk melakukan sawer, namun biduan tersebut masih menuruti kemauan penonton.
Sejumlah penonton, menyawer para biduan tersebut dengan memasukkan uang saweran ke dalam BH dan memegang payudara biduan tersebut.


No comments:
Post a Comment