Wednesday, August 26, 2015
Medan News>> 8 pelaku perampokan yang kerap beraksi di jalanan seputaran kampus USU dibekuk Unit Tindak Pidana Umum
News:
Guna menekan angka kejahatan jalanan khususnya pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan, jajaran Medan'>Polresta Medan melakukan patroli rutin di beberapa wilayah yang dianggap rawan kejahatan.
Hasilnya, 8 pelaku perampokan yang kerap beraksi di seputaran kampus USU dan Tanjung Anom dibekuk Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Medan'>Polresta Medan, Selasa (25/8/2015) dini hari.
Adapun ke 8 tersangka yang diamankan masing-masing Porman Silaban (18) warga Jl Balai Kelurahan, Pasar VIII, No 10 A, Padang Bulan Medan, Sadrah Tarigan (20) warga Jl Djamin Ginting, Gg Kata Mulih No18 B, Medan Johor.
Chandra Girsang (20) warga Jl Pintu Air IV, Gg Maju, Lingkungan VIII, Devi Rainanda (15) warga Simpang Kuala, Pasar Impres, Padang Bulan, Juwitha Sembiring (20) warga Jl Stela simpang Selayang, Medan Tuntungan.
Julius Kembi (19) warga Jl Mobil Oil, Pasar VI, Medan Selayang, Koko (27) warga Pasar VI, Padang Bulan serta Nando Pinem (19) warga Jl Pintu Air II No17, Medan Johor.
Dari informasi di Medan'>Polresta Medan, sebelum ditangkap petugas, ke delapan tersangka ini melakukan perampokan terhadap dua remaja di Perumahan Citra Garden, Jl Letjend Djamin Ginting, Medan Baru.
Modusnya para pelaku kerap menuduh korban melakukan pencurian dan pengguna narkoba.
"Setelah berhasil memperdaya korban, para pelaku langsung merampas seluruh harta benda korbannya," ungkap Kasat Reskrim Medan'>Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Selasa (25/8/2015) sore.
Berdasarkan catatan di kepolisian, para pelaku ini juga kerap merampok di seputaran kampus USU.
Targetnya adalah remaja-remaja yang tengah berpacaran di taman dan sekeliling kampus USU.
"Dari laporan yang kita terima, masing-masing tersangka ini sudah lebih dari dua kali beraksi. Bahkan sudah ada yang tiga kali berkasi," ungkap Aldi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana Jo pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


No comments:
Post a Comment